Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dilihat dari Perspektif Hukum Internasional dan Politik Hukum dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19. Penerapan PPKM menimbulkan pro dan kontra baik dalam hal penerapan sanksi yang tidak adil dan jamsos tidak merata yang secara normatif tidak sesuai dengan prinsip hukum nasional maupun internasional. Penelitian ini membahas mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam pembentukan dan penerapan kebijakan PPKM dari perspektif hukum internasional dan politik hukum. Penentuan arah kebijakan politik hukum dilihat melalui dua indikator yaitu proses pembentukan kebijakan & implementasi kebijakan di masyarakat. Politik hukum demokratis merupakan pilihan arah kebijakan paling ideal yang harus dipilih oleh negara, sehingga kebijakan PPKM seharusnya sesuai dengan arah kebijakan politik hukum demokratis.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.