Pembaruan Special Defence dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik di Indonesia (Studi Komparasi dengan Malaysia)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tingkat pemidanaan pada tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (Cyber Defamation) di Indonesia cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena jarang dirujuknya Special Defence dalam Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam pasal tersebut yang limitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan hukum pidana terkait Special Defence pada tindak pidana cyber defamation di Indonesia melalui perbandingannya dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif dan metode penelitian yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan Malaysian Penal Code sebagai bahan perbandingan. Atas tinjauan perbandingan hukum, diketahui beberapa perbedaan serta persamaan dari kedua sistem hukum ini baik dari segi konsep maupun penerapannya. Dari hasil tinjauan tersebut pula, ditemukan lima poin yang dapat diadopsi oleh sistem hukum pidana Indonesia terkait konsep Special Defence dari tindak pidana cyber defamation sebagaimana yang berlaku di Malaysia. Pengadopsian poin-poin tersebut secara komprehensif dapat diterapkan dalam UU ITE sebagai lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana cyber defamation. Adanya hasil ini merupakan wujud dari manfaat perbandingan hukum sebagai pembaruan sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.