Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Tanah dalam Pelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Nomor: 95/Pdt.G/2021/Pn.Kis)

Isi Artikel Utama

Febiola SIburian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mengevaluasi implementasinya melalui studi kasus Putusan Nomor 95/Pdt.G/2021/PN.Kis. Fenomena yang dikaji dikarenakan adanya permasalahan antara pemerintah sebagai pelaksana proyek pembangunan dan masyarakat sebagai pemilik tanah, yang kerap kali dirugikan dalam proses pemberian ganti kerugianaMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut, terdapat kekeliruan administratif berupa kesalahan objek penilaian tanah dan tidak dilaksanakannya musyawarah ganti kerugian secara layak. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan, partisipatif, dan kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Majelis hakim menyatakan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih belum optimal dan perlu adanya penguatan regulasi serta pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan tanah agar tidak merugikan masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
SIburian, F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Tanah dalam Pelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Nomor: 95/Pdt.G/2021/Pn.Kis). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1760
Bagian
Articles