Analisis Perbedaan Diktum Biaya Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis putusan perkara sengketa ekonomi syariah khususnya Putusan gugatan sederhana pada Pengadilan Agama Sukoharjo Kelas IB. Yang menjadi fokus penelitian adalah adanya perbedaan pengabulan pembebanan biaya penyelesaian perkara dalam pertimbangan dan diktum amar putusan yang dibebankan kepada tergugat yang terbukti wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim, sehingga dalam putusan gugatan sederhana pada wilayah hukum yang sama namun berbeda pembenan biaya penyelesaian perkara bagi terhukum/tergugat. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang ditujukan terhadap peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum berupa putusan pengadilan yaitu putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PA.Skh, dengan sumber data berupa putusan, undang-undang, PERMA dan surat keputusan, yang akan dituangkan secara naratif dengan analisis deduktif sesuai dengan kerangka teori yang digunakan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan beban biaya penyelesaian perkara gugatan sederhana sekonomi syariah tidak mempertimbangkan radius domisili pihak, sehingga pembebanan biaya penyelesaian perkara menjadi berbeda jumlah pembebanan, meskipun dalam wilayah hukum yang sama. Dan yang menjadi saran dari penelitian ini yaitu pentingnya regulasi baru sebagai pedoman dalam penentuan beban biaya penagihan/penyelesaian perkara
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.