Implementasi Ultimum Remedium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas penerapan asas Ultimum Remedium dalam penanganan kerusakan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Asas ini menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif dan perdata. Menggunakan metode yuridis normatif, studi ini menemukan bahwa meskipun asas tersebut telah diatur dalam UU PPLH, implementasinya belum efektif karena lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ditekankan pentingnya memperjelas batas penerapan hukum pidana agar pelaku tidak lolos dari tanggung jawab hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum administratif dan koordinasi lintas sektor demi keadilan dan keberlanjutan dalam kebijakan hukum lingkungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.