Implementasi Ultimum Remedium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Utara

Isi Artikel Utama

Herman Brahmana
Marthin Richardo Marpaung
Ridho Try Horas Tampubolon
TriIvama Melati Hutabarat
Edward Arifsandi Tarigan

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan asas Ultimum Remedium dalam penanganan kerusakan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Asas ini menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif dan perdata. Menggunakan metode yuridis normatif, studi ini menemukan bahwa meskipun asas tersebut telah diatur dalam UU PPLH, implementasinya belum efektif karena lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ditekankan pentingnya memperjelas batas penerapan hukum pidana agar pelaku tidak lolos dari tanggung jawab hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum administratif dan koordinasi lintas sektor demi keadilan dan keberlanjutan dalam kebijakan hukum lingkungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Brahmana, H., Marpaung, M. R., Tampubolon, R. T. H., Hutabarat, T. M. ., & Tarigan, E. A. (2025). Implementasi Ultimum Remedium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Utara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.1768
Bagian
Articles