Jurnal Hukum Perlindungan Nasabah dalam Penggunaan Layanan Mobile Banking di Bank Syariah Kota Medan

Isi Artikel Utama

Merry Roseline Pasaribu
Siti Roro Ayu Ningtias

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perlindungan nasabah pada layanan mobile banking di bank syariah, dengan fokus pada penerapan prinsip syariah, keamanan digital, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Fenomena yang dikaji adalah meningkatnya penggunaan mobile banking yang diiringi risiko serangan siber dan pelanggaran data. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus pada salah satu bank syariah nasional. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan lima informan kunci yang terdiri dari pejabat bank, pakar keamanan informasi, dan nasabah; observasi terhadap proses pelayanan digital; serta analisis dokumen internal dan peraturan terkait. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan hubungan antar-tema. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan nasabah mencakup empat pilar utama: (1) penguatan keamanan melalui enkripsi dan autentikasi berlapis, (2) literasi digital nasabah, (3) mekanisme pengaduan responsif, dan (4) kepatuhan terhadap nilai syariah seperti amanah dan keadilan. Penerapan keempat pilar ini meningkatkan kepercayaan nasabah dan menekan risiko kejahatan siber. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan konsep perlindungan konsumen berbasis syariah dan menawarkan rekomendasi kebijakan penguatan keamanan digital di industri perbankan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pasaribu, M. R., & Ningtias, S. R. A. (2025). Jurnal Hukum Perlindungan Nasabah dalam Penggunaan Layanan Mobile Banking di Bank Syariah Kota Medan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1789
Bagian
Articles