Analisis Tingkat Keberhasilan Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Ringan di Polres Bangka Tengah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kajian ini didorong oleh signifikansi pengembangan konsep keadilan restoratif sebagai reformasi peradilan pidana untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan non-litigasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya adalah menganalisis penerapan keadilan restoratif oleh Polres Bangka Tengah berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan studi ini bersifat kualitatif deskriptif, dengan data dikumpulkan melalui berbagai sumber dari Januari 2024–Mei 2025 mengenai tindak pidana ringan yang berhasil serta gagal ditangani menggunakan pendekatan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan penerapan konsep ini efektif dalam pemulihan hubungan sosial serta jaminan hukum bagi seluruh pihak yang ikut serta.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.