Pembatalan Desain Industri karena Tidak Adanya Unsur Kebaruan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pdt.Sus-Hak Kekayaan Intelektual/Desain Industri/2022/Pn Niaga Jkt.Pst
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pendaftaran Desain Industri yang tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) sehingga berpotensi merugikan pemilik desain asli dan menimbulkan sengketa hukum. Kasus yang dianalisis adalah Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang membatalkan pendaftaran Desain Industri Genset Koper karena telah dipublikasikan sebelumnya di luar negeri dan melampaui masa tenggang (grace period) enam bulan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersifat deskriptif-analitis, dengan sumber data sekunder. Kesimpulannya, pembatalan pendaftaran desain industri yang tidak memenuhi unsur kebaruan merupakan langkah tepat secara hukum, dan diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai parameter kebaruan untuk mencegah penyalahgunaan pendaftaran.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.