Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak pada Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/AG/2020)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan keputusan pengadilan atau atas permintaan salah satu pasangan Salah satu dampak dari gagalnya perkawinan akibat perceraian ialah terkait hak asuh. Penentuan pemberian hak asuh anak akibat perceraian seharusnya dilakukan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Best Interest of Child) karena pada dasarnya hubungan antara anak dengan orang tua tidak putus akibat perceraian. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anakanaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doctrinal, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/AG/2020 tidak menerapkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mummayiz adalah hak ibunya. Namun penulis berpendapat seharusnya Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam dapat diterapkan pada perkara ini karena Dalam putusan ini baik dalam pertimbangan-pertimbangan maupun bukti-bukti tidak ada yang dapat menyebabkan ibu kehilangan hak asuh anak. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa perceraian diajukan atas inisiatif suami dan tidak terbukti istri sebagai penyebab timbulnya keretakan dalam rumah tangga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.