Kebijakan Hukum Mengenai Pengawasan oleh Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan

Isi Artikel Utama

Sandhi Bagus Permana

Abstrak

Pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahunng 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna membantu DPR dalam melakukan pengawasan terhadap OJK membuka ruang serta partisipasi publik untuk turut serta aktif dalam memberikan laporan dan/atau masukan mengenai kelembagaan OJK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dalam penelitian diharapkan dapat tergambar bagaimana kondisi politik hukum di Indonesia dalam melatarbelakangi pembentukan BS OJK serta dampak terkait independensi OJK

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Permana, S. B. (2025). Kebijakan Hukum Mengenai Pengawasan oleh Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.1823
Bagian
Articles