Kebijakan Hukum Mengenai Pengawasan oleh Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahunng 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna membantu DPR dalam melakukan pengawasan terhadap OJK membuka ruang serta partisipasi publik untuk turut serta aktif dalam memberikan laporan dan/atau masukan mengenai kelembagaan OJK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dalam penelitian diharapkan dapat tergambar bagaimana kondisi politik hukum di Indonesia dalam melatarbelakangi pembentukan BS OJK serta dampak terkait independensi OJK
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.