Analisis Yuridis Pemberian Kompensasi Pegawai Outsourcing Berdasarkan PP 35 Tahun 2021: Studi di PT Universal Karya Mandiri Batam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberian kompensasi pekerja outsourcing di Kota Batam. Meskipun regulasi telah mengatur kompensasi secara formal, implementasi lapangan menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakefektifan. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan kelembagaan, rendahnya literasi hukum pekerja, dan tingkat kepatuhan pengusaha yang rendah. Praktik pemutusan kontrak prematur untuk menghindari kewajiban kompensasi bertentangan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles. Penelitian menyimpulkan bahwa kompensasi adil memerlukan kejelasan regulasi, komitmen kelembagaan, mekanisme pengawasan yang kuat, dan peningkatan kesadaran hak pekerja untuk mewujudkan tujuan normatif peraturan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.