Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir

Isi Artikel Utama

M Rizqi

Abstrak

Sengketa pertanahan di Indonesia mencapai 12.000 kasus pada 2024, mendorong penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian. Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan metode yuridis empiris. Faktor penyebab sengketa meliputi ketidakakuratan data administrasi, kesalahan teknis, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan perubahan nilai ekonomis tanah. Proses mediasi dilaksanakan melalui lima tahapan sistematis dengan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator netral. Kendala utama adalah itikad tidak baik para pihak dan keterbatasan kelembagaan, diatasi melalui peningkatan kapasitas mediator dan program sosialisasi. Tingkat keberhasilan mediasi mencapai 67% dari 9 kasus periode 2021-2023.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rizqi, M. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1833
Bagian
Articles