Analisis Prinsip Kehati-hatian dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Pengguna berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Isi Artikel Utama

Muhamad Marsandi Agustiarso

Abstrak

Perkembangan pesat dalam bidang teknologi informasi, salah satunya dalam bidang keuangan yaitu dengan adanya Fintech dengan layanan Peer to Peer Lending, hal ini membawa dampak signifikan bagi masyarakat dengan membawa manfaat yang dapat dirasakan, namun tidak menutup kemungkinan munculnya risiko dalam penyelenggaraan layanan dalam Fintech Peer to Peer Lending, maka daripada itu diperlukannya prinsip kehati - hatian dalam layanan Fintech P2P Lending. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau prinsip kehati - hatian dalam layanan Fintech P2P Lending, dengan merumuskan pengaturan prinsip kehati - hatian dalam Fintech P2P Lending dan implikasi hukum atas tidak diterapkannya prinsip kehati - hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Pengaturan atas prinsip kehati - hatian dalam layanan Fintech P2P Lending diatur pada POJK No. 10/POJK.05/2022 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending. selain itu, PBI No. 19/12/PBI/2017 juga mengatur terkait kewajiban penerapan prinsip kehati - hatian. Penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending haruslah melalui mekanisme pengujian untuk mendapatkan izin kegiatan usaha melalui Regulatory sandbox dengan berlandaskan pada POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Implikasi hukum bagi penyelenggara yang tidak menerapkan prinsip kehati - hatian yaitu sanski administratif berupa surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembatasan usaha, dan terkahir pencabutan izin usaha.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Agustiarso, M. M. (2025). Analisis Prinsip Kehati-hatian dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Pengguna berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1852
Bagian
Articles