Penerapan Arbitrase dalam Penyelesaian Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor

Isi Artikel Utama

Yazid Aulia Rahman

Abstrak

Leasing merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang dalam jangka waktu tertentu dan terjadwal. Berdasarkan penelitian di BPSK Surabaya, perjanjian leasing dilakukan secara lisan, antara Moch Dachlan HN selaku lessee dengan PT. Summit Otto Finance selaku lessor dengan objek perjanjian berupa motor Vario Nopol L 4657 UF. Setelah kredit selesai dan dilakukan pelunasan, lessor tidak dapat memberikan BPKB kepada ahli waris lessee atas nama Nur Siyamah dengan alasan kurangnya bukti. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis - empiris. Jenis penelitian ini menekankan pada efektifitas hukum yang tengah berlaku di masyarakat yang menjadi dasar dalam menemukan fakta dan data yang diperlukan guna menyelesaikan penelitian ini. Berdasarkan permasalahan tersebut, ahli waris mengajukan gugatan kepada PT. Summit Otto di BPSK Surabaya. Para pihak memilih arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa dengan beberapa alasan seperti efektifitas, fleksibilitas, biaya ekonomis, dan adanya kepastian hukum. Meski terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya atensi lessor sebagai Teradu terhadap panggilan BPSK, sidang arbitrase menunjukkan bahwa pihak lessor mengakui bahwa pihaknya kurang kooperatif dalam membuat perjanjian dan menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat perjanjian tersebut. Pada sidang yang berlangsung, lessor sepakat untuk menyerahkan BPKB kepada ahli waris lessee dengan pemenuhan beberapa syarat administratif sebagai bukti pemilikan yang sah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahman, Y. A. (2025). Penerapan Arbitrase dalam Penyelesaian Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1855
Bagian
Articles