Analisis Yuridis Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank PT. BPR Serang Cabang Pontang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan bisnis selalu berhubungan erat dengan kontraktual atau perjanjian. Perjanjian dibuat untuk saling mengikat para pihak yang membuatnya serta untuk mengetahui tanggung jawab dan hak yang dimiliki oleh tiap pihak. Penyerahan jaminan dalam perjanjian dapat dilakukan untuk menghindari wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak di masa mendatang. Seperti dalam perbankan kegiatan bisnisnya memberikan fasilitas kredit, sebelum dilakukan pemberian fasilitas kredit kreditur dan debitur melakukan perjanjian kredit serta isi dalam perjanjian terdapat penyerahan jaminan. Bentuk jaminan yang banyak digunakan dalam dunia perbankan salah satunya adalah jaminan Hak Tanggungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum debitur akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan Studi Pustaka, prosedur analisis data secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pemberian fasilitas kredit, kreditur (BPR Serang) dan debitur melakukan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan Hak Tanggungan. Kemudian terjadi permasalahan debitur wanprestasi atau lalai tidak membayar angsuran kredit sesuai waktu yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kredit macet. Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan BPR Serang Cabang Pontang dengan rescheduling dan restrukturisasi namun debitur tetap melakukan wanprestasi, sehingga hal ini diperlukan regulasi baru untuk meminimalisir dampak dari kerugian.
Kesimpulannya, bahwa pihak yang wanprestasi dalam perjanjian harus menganti rugi, bunga dan denda serta perjanjian dengan jaminan hak tanggungan jika terjadi wanprestasi dapat dilakukan penyelesaian dengan rescheduling, restrukturisasi, dan dilakukan eksekusi berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.