Tinjauan Yuridis Pendaftaran Perjanjian Kawin di Kota Serang Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tinjauan Yuridis Pendaftaran Perjanjian Kawin di Kota Serang Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai pendaftaran perjanjian kawin di kota Serang dalam perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau selama masa perkawinan untuk mengatur pemisahan harta, tanggung jawab, dan hak-hak masing-masing pihak. Perjanjian ini bersifat sah apabila dibuat secara notariil dan didaftarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa proses pendaftaran perjanjian kawin di kota serang sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 serta untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum jika perjanjian kawin tidak di daftarkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Dalam metode ini, pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif Dalam penelitian ini juga peneliti menggunakan pendekatan, Undang-undang (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach), Dalam penelitian ini, peneliti juga menggunakan bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi Pustaka, Prosedur Analisis data secara deskriptif kualitatif.
Bersarakan hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan harus didaftarkan sebelum tanggal pencatatan nikah agar memiliki kekuatan hukum, sedangkan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan harus memperoleh pengesahan dan juga wajib didaftarkan agar dapat mengikat pihak ketiga. Pendaftaran berfungsi penting dalam menjamin kepastian hukum, transparansi harta, serta perlindungan hukum bagi para pihak.
Kesimpulannya, pendaftaran perjanjian kawin, baik sebelum maupun sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum, kekuatan mengikat, serta perlindungan hukum bagi suami-istri maupun pihak ketiga. Tanpa pencatatan resmi, perjanjian hanya berlaku secara privat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian pihak ketiga, hingga pengabaian dalam perkara perceraian, warisan, maupun perkawinan campuran. Pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat esensial agar perjanjian sah dan diakui dalam sistem hukum serta administrasi negara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.