Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Praktik Telemedicine: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Isi Artikel Utama

Hadi Wijaya
Charles DL Pardede
Hotman Sinambela

Abstrak

sektor kesehatan, salah satunya melalui praktik telemedicine yang memungkinkan pelayanan medis diberikan tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, kehadiran telemedicine menimbulkan persoalan baru terkait perlindungan hukum bagi dokter sebagai tenaga profesional yang menjalankan tugasnya sesuai standar etika dan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik telemedicine menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis teori keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat enam bentuk utama perlindungan hukum, yaitu perlindungan hak dan kewajiban profesional, kepastian hukum dalam standar pelayanan, mekanisme pertanggungjawaban, jaminan kerahasiaan data pasien, perlindungan administratif melalui perizinan, serta perlindungan etik melalui pengawasan organisasi profesi. Meski demikian, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan regulasi teknis yang lebih rinci, disharmoni norma antarperaturan, lemahnya infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum dan teknologi di kalangan tenaga medis maupun pasien, serta tantangan dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi dokter dalam telemedicine telah memiliki dasar normatif yang cukup kuat, namun masih belum optimal dalam implementasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi, penguatan peran organisasi profesi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk mewujudkan telemedicine yang akuntabel, aman, dan adil bagi semua pihak.


 


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wijaya, H., Pardede, C. D., & Sinambela, H. (2025). Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Praktik Telemedicine: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.1889
Bagian
Articles