Kekuatan Akta Jual Beli sebagai Syarat Formal dalam Proses Balik Nama Hak Guna Bangunan dalam Peralihan Hak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 107/Pdt.G/2024/PN.Srg)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tanah memiliki nilai strategis dalam sistem hukum Indonesia terkait kepemilikan dan penguasaan yang sah. Salah satu hak atas tanah adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang peralihannya harus melalui prosedur formal, termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Masalah timbul ketika AJB tidak dibuat, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 107/Pdt.G/2024/PN. Srg. Hasil penelitian menunjukkan AJB merupakan syarat wajib balik nama, tetapi dapat dikesampingkan melalui pembuktian lain jika memenuhi asas keadilan substantif. Disarankan masyarakat segera balik nama setelah transaksi. Pemerintah meningkatkan edukasi pentingnya AJB untuk menjamin kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.