Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum waris adat sangat erat kaitannya dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu masyarakat adat. Masyarakat Adat Bali menganut sistem kekrabatan patrilineal dengan sistem kewarisan mayorat. Sehingga ahli waris dalam masyarakat hukum adat Bali ialah anak laki-laki saja, sedangkan anak perempuan tidak diperkenankan untuk mewaris. Untuk mendapatkan hak warisnya, seorang anak perempuan hindu Bali dapat memperolehnya dengan bentuk hibah atau hadiah perkawinan (jiwa dana), tetadan dan bebaktan. Selain itu dapat pula dilakukan perubahan status perempuan menjadi laki-laki (sentana rajeg).
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.190
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.