Tinjauan Hukum Agraria terhadap Privatisasi Sempadan Pantai oleh Korporasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sempadan pantai memiliki fungsi strategis bagi ekosistem pesisir dan masyarakat, namun sering diprivatisasi korporasi untuk pembangunan resort. Praktik ini mengubah fungsi ekologis dan menimbulkan konflik agraria antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menganalisis kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait privatisasi sempadan pantai dalam perspektif hukum agraria dengan metode normatif melalui statute approach dan conceptual approach. Hasil menunjukkan belum adanya regulasi khusus serta lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan kebijakan penguatan regulasi demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.