Tinjauan Hukum Agraria terhadap Privatisasi Sempadan Pantai oleh Korporasi

Isi Artikel Utama

Diah Rahmawati
Nurzamzawiah Kudus
Ni Luh Niken Ayu Tresta
Michel Aurelia Safira

Abstrak

Sempadan pantai memiliki fungsi strategis bagi ekosistem pesisir dan masyarakat, namun sering diprivatisasi korporasi untuk pembangunan resort. Praktik ini mengubah fungsi ekologis dan menimbulkan konflik agraria antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menganalisis kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait privatisasi sempadan pantai dalam perspektif hukum agraria dengan metode normatif melalui statute approach dan conceptual approach. Hasil menunjukkan belum adanya regulasi khusus serta lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan kebijakan penguatan regulasi demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmawati, D., Kudus, N., Tresta, N. L. N. A., & Safira, M. A. (2025). Tinjauan Hukum Agraria terhadap Privatisasi Sempadan Pantai oleh Korporasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1910
Bagian
Articles