Asas Hukum Perdata sebagai Dasar Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Pengiriman Barang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Adanya perjanjian yang melahirkan perikatan selanjutnya memberikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak atau yang bisa disebut dengan prestasi. Prestasi yang lahir sebab adanya perikatan wajib dilaksanakan agar tidak memberikan kerugian pada pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam mengenai peranan asas hukum perdata serta prinsip-prinsip dalam hukum pengangkutan terhadap perjanjian pengiriman suatu barang. Penting bagi para pihak untuk memahami bahwasannya hak dan kewajiban masing-masing telah diatur dalam regulasi hukum yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.