Analisis Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Pengembangan Penerapan Kontrak Baku

Isi Artikel Utama

Nabilah Luthfiyah Chusnida

Abstrak

Salah satu asas hukum yang dianut dalam hukum kontrak adalah "asas kebebasan berkontrak", yang berarti bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian apa pun, sepanjang perjanjian tersebut dibuat secara sah dan dengan itikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kepatutan.1 Kebebasan ini merupakan perwujudan dari kehendak bebas, emanasi hak dan hak asasi manusia. Asas ini mengasumsikan adanya posisi tawar yang seimbang antara para pembuat kontrak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang melibatkan analisis berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang relevan dengan masalah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik saat ini, perjanjian sering dibuat dalam bentuk perjanjian baku, yang membatasi asas kebebasan berkontrak. Dasar hukum pembuatan perjanjian dalam praktik mengacu pada asas kebebasan berkontrak, dasar keberadaannya terdapat dalam rumusan angka 4 Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu suatu sebab yang tidak dilarang. Namun, landasan hukum asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku harus memperhatikan ketentuan Pasal 18 Bab V Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dengan demikian, perjanjian yang memuat sebab-sebab terlarang atau sebab-sebab yang diwujudkan dalam bentuk prestasi tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan menurut hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Luthfiyah Chusnida, N. (2025). Analisis Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Pengembangan Penerapan Kontrak Baku. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1924
Bagian
Articles