Kebijakan Proteksionisme Indonesia Guna Menstabilkan Iklim Investasi Nasional dan Mengkapitalisasi Kondisi Perang Dagang Amerika Serikat – Tiongkok
Isi Artikel Utama
Abstrak
Liberalisasi perdagangan adalah penghapusan atau pengurangan batasan maupun hambatan pada pertukaran barang secara bebas antar negara. Disisi lain, kebijakan proteksionisme Amerika Serikat (AS) kepada produk Tiongkok menyebabkan perang dagang antara kedua negara tersebut. Dampak perang dagang AS-Tiongkok berdampak terhadap fluktuasi nilai IHSG di Indonesia, maka dibutuhkan kebijakan proteksionisme yang sesuai dengan instrumen hukum nasional dan internasional guna menstabilkan iklim investasi nasional serta mengkapitalisasi kondisi perang dagang AS-Tiongkok. Dalam esai ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis, sehingga penelitian ini diklasifikasikan sebagai penelitian yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.