Peran Masyarakat dalam Pemulihan Psikologis Korban Inses Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus: Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji peran masyarakat dalam pemulihan psikologis korban kekerasan seksual incest di Kecamatan Mendo Barat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan peran masyarakat masih terbatas pada dukungan moral dan material, belum menyentuh aspek psikologis akibat stigma sosial, budaya diam, serta minimnya pemahaman hukum. Diperlukan strategi pemberdayaan dan kolaborasi lintas lembaga untuk mewujudkan pemulihan berbasis komunitas yang efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.