Analisis Hukum Tanggung Jawab Direksi atas Tindakan Ultra Vires pada Perseroan Perorangan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum memiliki prinsip tanggung jawab terbatas, melalui UU Cipta Kerja, muncul konsep perseroan perorangan yang memungkinkan satu orang mendirikan PT. Namun, prinsip pemisahan tanggung jawab dan potensi tindakan ultra vires menimbulkan tantangan hukum pertanggungjawaban direksi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip ultra vires dalam menentukan tanggung jawab direksi pada perseroan perorangan dan implikasi hukum terhadap tanggung jawab pribadi direksi dalam perseroan perorangan yang melakukan tindakan ultra vires berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan teknik deskriptif analitis. Prinsip ultra vires dalam perseroan perorangan, meskipun tidak diatur eksplisit, berlaku melalui penafsiran kewenangan Direksi berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja. Direksi sekaligus pemegang saham tunggal wajib bertindak sesuai anggaran dasar dan hukum. Tindakan melampaui kewenangan dikualifikasikan ultra vires, tidak sah, dan tidak mengikat perseroan, sehingga tanggung jawab beralih pribadi. Implikasinya, prinsip limited liability gugur menjadi unlimited liability melalui doktrin piercing the corporate veil, dengan tanggung jawab kerugian serta potensi sanksi pidana bila disertai niat buruk atau kelalaian berat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.