Menjerat Overclaim: Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Skincare dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan industri skincare di Indonesia beberapa tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan kulit. Sehingga pada saat ini banyak pelaku usaha yang melakukan inovasi terhadap produk produk kecantikan dan yang kemudian akan dilakukan promosi atau pengiklanan. Namun, saat ini banyak pelaku usaha yang melakukan overclaim pada saat melakukan promosi produknya, bahkan ada pelaku usaha yang ternyata kandungan dalam produknya tidak sesuai dengan label ataupun ketika melakukan promosi sehingga konsumen mengalami kerugian. Di Indonesia ada peraturan yang menjamin perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Thaun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberi perlindungan pada konsumen jika ada pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada kosumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindakan overclaim dan ketidaksesuaian produk dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan melihat bagaimana pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang telah melakukan perlanggaran tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan serta melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tindakan overclaim dan ketidaksesuaian produk ini sudah melanggar UUPK, karena overclaim merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa overclaim dalam promosi atau iklan yang menipu konsumen merugikan dan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk. Pertanggungjawaban atas overclaim dan ketidaksesuaian kandungan produk dapat dilihat juga pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dimana pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UUPK dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.