Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Self-Harm “Nge Barcode” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus Pusat Kajian Perlindungan Anak Kota Medan)

Isi Artikel Utama

Yana Sebha Pasaribu

Abstrak

Self-harm “Nge Barcode” merupakan tindakan melukai diri sendiri secara sengaja tanpa niat untuk mengakhiri hidup. “Nge-Barcode” sendiri dilakukan saat korban merasa kesulitan mengatasi perasaan yang sulit dikelola, pikiran yang sangat menggangu, atau memori peristiwa yang menyakitkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Anak sebagai Korban yang melakukan Self-harm “Nge Barcode” berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kota Medan,untuk mengetahui peran Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dalam memberikan perlindungan bagi Anak yang melakukan Self-harm “Nge Barcode” di Kota Medan, dan untuk mengetahui hambatan dan kendala Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dalam memberikan Perlindungan bagi anak yang melakukan Self-harm “Nge Barcode”. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan juga dokumentasi dengan informan Kantor Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Kota Medan. Kemudian teknis analisis data dalam dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pasaribu, Y. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Self-Harm “Nge Barcode” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus Pusat Kajian Perlindungan Anak Kota Medan). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.1988
Bagian
Articles