Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kelalaian Perusahaan Ekspeditur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan transaksi digital meningkatkan penggunaan jasa ekspeditur dan risiko kerugian konsumen ketika barang hilang, rusak, terlambat, atau tidak diterima. Artikel ini menganalisis tanggung jawab perusahaan ekspeditur dan mekanisme perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menunjukkan bahwa ekspeditur wajib memberi ganti rugi apabila kerugian terjadi karena kesalahan, kelalaian, atau tidak terpenuhinya standar pelayanan. Konsumen dapat menempuh pengaduan internal, BPSK, atau gugatan pengadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.