Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kelalaian Perusahaan Ekspeditur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Isi Artikel Utama

maulitha Haliza

Abstrak

Perkembangan transaksi digital meningkatkan penggunaan jasa ekspeditur dan risiko kerugian konsumen ketika barang hilang, rusak, terlambat, atau tidak diterima. Artikel ini menganalisis tanggung jawab perusahaan ekspeditur dan mekanisme perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menunjukkan bahwa ekspeditur wajib memberi ganti rugi apabila kerugian terjadi karena kesalahan, kelalaian, atau tidak terpenuhinya standar pelayanan. Konsumen dapat menempuh pengaduan internal, BPSK, atau gugatan pengadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Haliza, maulitha. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kelalaian Perusahaan Ekspeditur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.1998
Bagian
Articles