Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun atas Kehancuran Unit Apartemen

Isi Artikel Utama

Rizki Namira
Virnindya Putri
Doddy Putra

Abstrak

Rumah susun menarik bagi banyak pihak, terutama pada perkotaan dengan lahan yang sempit. Namun didalamnya tak menutup kemungkinan adanya permasalahan bangunan rusak atau hancur, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban atas hal tersebut bagi para pemilik satuan rumah susun. Penelitian ini menggali bentuk tanggung jawab hukum developer gedung terhadap pemilik SHM Sarusun atas kerusakan bangunan sekaligus upaya hukum bagi pemilik SHM Sarusun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa developer berkewajiban menjaga kualitas bangunan, memberikan jaminan kepada pemilik. Jika terjadi kerusakan, pemilik SHM berhak menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata, mekanisme konsumen atau penyelesaian sengketa alternatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Namira, R., Putri, V., & Putra, D. (2026). Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun atas Kehancuran Unit Apartemen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2001
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Virnindya Putri, Universitas Airlangga

Mahasiswi Magister Kenotariatan

Doddy Putra, Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan