Peran dan Tanggung Jawab Mediator dalam Penyelesaian Sengketa pada Era Modernisasi Hukum

Isi Artikel Utama

Syaiful Khoiri Harahap

Abstrak

Mediasi merupakan upaya untuk percepatan penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral yang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Pada era modernisasi hukum maka penyelesaian sengketa juga dilakukan dengan penggunaan teknonologi informasi seperti dapat dilakukannya pertemuan secara daring. Metode penelitian dilakukan dengan bersandar pada hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan tahap awal dalam penyelesaian sengketa. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang prosedur mediasi yang akan dilakukan oleh mediator. Mediator yang merupakan ujung tombak keberhasilan mediasi dituntut untuk lebih dapat mengarahkan para pihak agar dapat tercapai kesepakatan damai termasuk dengan menggunakan teknologi informasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harahap, S. K. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Mediator dalam Penyelesaian Sengketa pada Era Modernisasi Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2007
Bagian
Articles