Sengketa Dokdo/Takeshima: Kedaulatan, Kontrol De Facto, dan Penyelesaian Hukum Internasional (Unclos & San Francisco, 2025)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa kedaulatan atas Pulau Dokdo/Takeshima antara Korea Selatan dan Jepang merupakan salah satu konflik teritorial paling menonjol di Asia Timur. Jepang mendasarkan klaim pada catatan sejarah dan Perjanjian San Francisco 1951, sedangkan Korea Selatan menegaskan kedaulatannya dengan bukti sejarah, kedekatan geografis, serta penguasaan de facto melalui aparat dan infrastruktur. Dalam perspektif hukum internasional, posisi Korea Selatan dinilai lebih kuat. Korea Selatan menolak penyelesaian di Mahkamah Internasional karena menganggap Dokdo bukan wilayah sengketa. Alternatif damai seperti arbitrase dan mediasi dipandang relevan menjaga stabilitas kawasan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.