Analisis Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence (Deepfake)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi artificial intelligence (deepfake) banyak disalahgunakan untuk memanipulasi wajah milik seseorang menjadi wajah milik orang lainnya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan dalam melakukan kejahatan seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, pornografi dan sabotase politik, dengan berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban perdata terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake dan bagaimana tantangan dan solusi dalam penerapan pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku penyalahgunaan deepfake.
Dengan tipe penelitian normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi mengenai pertanggungjawaban perdata penyalahgunaan teknologi deepfake. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa baik penyedia maupun pengguna platform deepfake dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian, hal demikian sebagaimana konsep perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Kemudian implementasi pertanggungjawaban perdata atas penyalahgunaan deepfake masih menghadapi kompleksitas signifikan. Tantangan tersebut berasal dari aspek teknis, seperti keterbatasan generalisasi model deteksi dan tingginya realisme konten deepfake yang dipicu oleh teknologi deep learning serta aksesibilitas perangkat lunak yang mudah. Terhadap penegakan hukum mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelaku, isu yurisdiksi lintas batas, dan kesulitan kuantifikasi kerugian imateriil. Selain itu, terdapat kekosongan hukum spesifik yang secara eksplisit mengatur deepfake, menjadikan pengaturan hukum yang ada bersifat umum dan belum adaptif terhadap karakteristik manipulasi berbasis artificial inttelligence.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.