Pertanggungjawaban Hukum Notaris dan PPAT dalam Pemberian Hak Tanggungan Atas Tanah Milik Bersama Secara Sepihak

Isi Artikel Utama

aushi aulia rahmah

Abstrak

Akta berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna, meskipun terdapat kemungkinan kesalahan atau kelalaian. Notaris mempunyai tanggung jawab dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga memikul tanggung jawab dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya, terutama dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban Notaris dan PPAT terkait akta yang dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam pembuatan SKMHT dan PPAT dalam pembuatan APHT mencakup pengecekan dokumen, keduanya bertanggung jawab atas keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Penelitian ini menekankan bahwa Notaris dan PPAT wajib memastikan legalitas dan mendapatkan persetujuan dari semua pihak terkait dalam pemberian Hak Tanggungan atas tanah milik bersama. Jika mereka lalai atau dengan sengaja mengesahkan akta pemberian Hak Tanggungan tanpa persetujuan yang sah, Notaris dan PPAT dapat dikenakan tanggung jawab hukum, baik dalam aspek perdata, pidana, maupun administratif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
rahmah, aushi aulia. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Notaris dan PPAT dalam Pemberian Hak Tanggungan Atas Tanah Milik Bersama Secara Sepihak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2021
Bagian
Articles