Dampak Dugaan Gratifikasi Berindikasi Suap dalam Proses Initial Public Offering: Perlindungan Hukum Investor pada Kasus Lima Karyawan Bursa Efek Indonesia

Isi Artikel Utama

salwa Salwa Dwiyanti Ruhiyat

Abstrak

Pasar modal menuntut integritas lembaga, keterbukaan informasi dan kepastian hukum agar investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional. Dugaan gratifikasi berindikasi suap dalam proses Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan lima karyawan Bursa Efek Indonesia menunjukkan risiko hukum pada tahapan penilaian dan pencatatan calon emiten. Penelitian ini menganalisis dua isu. Pertama, regulasi proses IPO bagi perusahaan yang akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Kedua, mekanisme perlindungan hukum bagi investor yang berpotensi mengalami kerugian akibat pelanggaran dalam proses IPO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum IPO telah mengatur kewajiban pernyataan pendaftaran, prospektus, pencatatan saham dan pengawasan pasar modal. Meski demikian, kasus lima karyawan BEI menunjukkan bahwa perlindungan investor tidak cukup bertumpu pada dokumen keterbukaan. Perlindungan harus mencakup integritas aparatur bursa, pengawasan internal, audit jejak keputusan, larangan konflik kepentingan, sistem pelaporan pelanggaran, serta penegakan hukum administratif, perdata dan pidana. OJK dan BEI perlu memperkuat pengawasan berbasis integritas agar proses IPO tetap objektif dan kepercayaan publik terhadap pasar modal terjaga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salwa Dwiyanti Ruhiyat, salwa. (2026). Dampak Dugaan Gratifikasi Berindikasi Suap dalam Proses Initial Public Offering: Perlindungan Hukum Investor pada Kasus Lima Karyawan Bursa Efek Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.2030
Bagian
Articles