Konsekuensi Terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Secara Concursus (Studi Putusan Nomor: 2091/PID.B/2023/PN.SBY)
Isi Artikel Utama
Abstrak
UUJN mengatur bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata maupun pidana. Dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2091/Pid.B/2023/PN.Sby Notaris DC dijatuhi pidana penjara selama nihil. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian hukum ini adalah metode hukum normatif dengan sumber kepustakaan dan menganalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini ialah bahwa Putusan Nomor: 2091/Pid.B/2023/PN.Sby dapat menjadi dasar alasan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Notaris DC karena tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana concursus realis yang berkaitan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan dalam penjatuhan pidana penjara dengan cara pidana tertinggi ditambah (sepertiga) yakni 7 (tujuh) tahun + ( × 7) tahun = 9 (sembilan) tahun 4 (empat) bulan di penjara, maka Putusan tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 13 UUJN. Penelitian ini menyarankan agar adanya harmonisasi antara UUJN dengan KUHP baru dalam hal penjatuhan sanksi bagi Notaris yang melakukan tindak pidana, hakim lebih teliti dalam menetapkan pemidanaan, serta perlu adanya peraturan yang jelas di UUJN mengenai sanksi-sanksi terhadap Notaris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.