Analisis Yuridis tentang Status Hak Waris Anak yang Lahir Diluar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Perspektif Hukum Islam

Isi Artikel Utama

Sulaiman Al- Hafiz Rambe
Rosnidar Sembiring
Edy Ikhsan

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan signifikan terhadap status hukum anak luar kawin di Indonesia. Putusan ini menafsirkan ulang Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menegaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Konsekuensinya, anak luar kawin berpotensi memperoleh hak keperdataan, termasuk hak waris, dari ayah biologisnya. Namun, dari perspektif hukum Islam, kedudukan anak luar nikah berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulannya terdapat ketegangan normatif antara hukum positif dan hukum Islam terkait hak waris anak luar kawin. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum agar putusan MK dapat dilaksanakan tanpa menegasikan prinsip-prinsip dasar hukum Islam, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak anak sesuai amanat konstitusi dan prinsip keadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rambe, S. A.-. H. ., Sembiring, R., & Ikhsan, E. (2025). Analisis Yuridis tentang Status Hak Waris Anak yang Lahir Diluar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.2035
Bagian
Articles