Analisis Yuridis Jaminan Fidusia atas Piutang yang Akan Datang dalam Pembiayaan Proyek Perumahan dengan Bukti Kepemilikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Praktik Perbankan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dan perlindungan hukum jaminan fidusia atas piutang yang akan datang dalam pembiayaan proyek perumahan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai bukti kepemilikan pada praktik perbankan. Secara normatif, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengakui piutang yang akan datang sebagai objek jaminan fidusia, meskipun RAB bersifat estimatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian nilai, namun timbul “hak” berupa Jaminan Tagihan Piutang yang akan datang atas penjualan unit perumahan. Perlindungan hukum bagi kreditur diperoleh melalui penguraian objek secara jelas mengenai Tagihan Piutang dalam akta fidusia dan pendaftaran fidusia, sehingga memberikan hak preferen dan kekuatan eksekutorial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.