DPR dan Perubahan Sosial: Peran Legislasi dalam Mendorong Kesetaraan Gender di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mencobah mengungkapkan dan menganalisis peran DPR dalam merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang yang mendukung kesetaraan gender di Indonesia, tantangan yang dihadapi DPR dalam impementasi Undang-Undang kesetaraan gender, dan dampakdari legislasi yang pro-kesetaraan gender terhadap perusahaan social di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DPR dalam merumuskan dan mengesahkan undang-undang kesetaraan gender di Indonesia, mengkaji tantangan implementasinya, serta menilai dampaknya terhadap perusahaan sosial dan masyarakat sebagai agen perubahan. Secara khusus, penelitian ini ingin menelusuri hubungan kausal antara desain legislasi dan dampak transformasionalnya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data guna memperkuat legislasi yang inklusif dan responsif gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif, menggabungkan analisis hukum dan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi, lalu dianalisis secara deskriptif dan tematik. Hasil temuan penelitian DPR telah mengambil langkah penting dalam legislasi kesetaraan gender, seperti pengesahan UU TPKS yang lahir dari dorongan masyarakat sipil. Namun, peran DPR masih reaktif, dengan tantangan implementasi berupa resistensi budaya, minimnya anggaran, lemahnya aparatur, dan pengawasan yang belum optimal. UU TPKS berdampak positif bagi perusahaan sosial, meskipun dukungan kebijakan dan pemahaman regulasi masih terbatas. Kesimpulan DPR memegang peran strategis namun belum maksimal dalam mendorong legislasi kesetaraan gender. Legislasi yang ada memberikan kemajuan, tapi implementasi, pengawasan, dan dukungan anggaran masih perlu diperkuat. Perusahaan sosial berpotensi menjadi mitra kunci, namun membutuhkan kebijakan pendukung yang lebih konkret dan aplikatif. Penelitian merekomendasikan DPR membentuk Kaukus Kesetaraan Gender lintas fraksi, menerapkan legislasi partisipatif berbasis data, memperkuat pengawasan dengan indikator gender, dan membangun kemitraan erat dengan perusahaan sosial serta masyarakat sipil. Studi lanjutan disarankan fokus pada implementasi UU dan insentif bagi perusahaan sosial untuk memperkuat peran DPR sebagai agen perubahan sosial yang nyata.
Kata Kunci: Peran Legislasi, Kesetaraan Gender, DPR dan Perubahan Sosial
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.