Putusan MK dan Evaluasi Ambang Batas Pencalonan Presiden: Arah Revisi UU Pemilu dan Dampaknya terhadap Demokrasi di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Analisis difokuskan pada Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Nomor 74/PUU-XXI/2023 dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MK menegaskan ambang batas sebagai open legal policy, kebijakan tersebut membatasi kedaulatan rakyat dan mempersempit partisipasi politik. Oleh karena itu, revisi terhadap ketentuan ini penting dilakukan agar sejalan dengan prinsip demokrasi substantif yang menjamin keterbukaan, representasi politik, dan keadilan elektoral.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.