Penerapan Prinsip Kelangsungan Usaha Dalam Perkara Kepailitan PT Njonja Meneer
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara kepailitan PT Njonja Meneer sebagai perusahaan jamu tradisional yang memiliki nilai historis dan ekonomi. Fokus kajian adalah penerapan prinsip kelangsungan usaha dalam hukum kepailitan Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam perkara ini, prinsip kelangsungan usaha kurang diperhatikan karena pengadilan lebih menekankan pada pelunasan utang melalui likuidasi aset. Kesimpulannya, penerapan prinsip kelangsungan usaha dalam kasus PT Njonja Meneer belum optimal, sehingga menimbulkan implikasi terhadap perlindungan usaha dan keberlangsungan tenaga kerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.