Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Versus I Am Geprek Bensu
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa merek antara “Ayam Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu” mencerminkan kompleksitas perlindungan merek di Indonesia, terutama terkait asas first to file dalam UU No. 20 Tahun 2016. Kasus ini menyoroti pentingnya pendaftaran merek secara formal, karena banyak UMKM dirugikan akibat merek mereka lebih dulu didaftarkan pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis dasar hukum, pertimbangan hakim, serta dampak sistem pendaftaran terhadap posisi hukum UMKM dan kesadaran mereka dalam melindungi merek sebagai bentuk perlindungan usaha.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.