Celah Regulasi Penegakan Hukum dalam Mengatasi Pencucian Uang dari Kejahatan Ekonomi melalui Aset Digital di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Aset digital seperti cryptocurrency dan NFT berkembang pesat di Indonesia dan menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital. Namun, teknologi ini juga dimanfaatkan dalam praktik pencucian uang karena karakteristiknya yang anonim, lintas batas, dan belum sepenuhnya diatur hukum positif. Penelitian ini bertujuan mengkaji celah regulasi penegakan hukum dalam mengatasi pencucian uang dari kejahatan ekonomi melalui aset digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum menjangkau aspek teknis seperti penyitaan aset digital, smart contract, dan platform DeFi. Selain itu, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, lemahnya pengawasan real-time, serta kurangnya kapasitas forensik digital aparat penegak hukum memperparah celah penegakan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum melalui undang-undang khusus aset digital, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan teknologi pengawasan yang adaptif terhadap dinamika kejahatan digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.