Kajian Hukum terhadap Akibat Merger Perusahaan Terbuka dalam Sistem Hukum Bisnis Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Merger perusahaan terbuka merupakan instrumen strategis dalam restrukturisasi korporasi yang tidak hanya meningkatkan efisiensi bisnis, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum penting bagi pemegang saham, kreditor, dan pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji dampak hukum merger perusahaan terbuka di Indonesia dengan metode yuridis normatif, menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasar Modal, Larangan Praktik Monopoli, dan peraturan OJK yang mengatur mekanisme merger. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum merger sudah cukup lengkap secara prosedural, masih terdapat kelemahan signifikan dalam aspek substantif, terutama dalam perlindungan hak pemegang saham minoritas, kreditor, dan pihak ketiga. Appraisal right pemegang saham minoritas kurang efektif, kreditor sering tidak mendapat perlindungan memadai, dan pihak ketiga menghadapi ketidakpastian kontraktual akibat klausul change of control. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antara OJK dan KPPU, serta adopsi praktik internasional seperti tag along rights dan mediasi wajib untuk menciptakan sistem hukum bisnis yang lebih transparan, adaptif, dan berkeadilan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.