Menyoroti Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kasus Perdagangan Perempuan di Indonesia dengan Modus Rekrutmen melalui Media Sosial

Isi Artikel Utama

Ronaldo William Limadibrata
Ahmad Jamaludin

Abstrak

Dalam beberapa tahun terakhir,. Perdagangan perempuan, khususnya anak perempuan, menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir sehingga merepresentasikan krisis kemanusiaan yang mendesak penanganan segera. Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi modus rekrutmen para pelaku, di mana strategi seperti phishing, manipulasi algoritma, dan iming-iming palsu melalui media sosial menjadi instrumen dominan. Namun, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) Nomor 21 Tahun 2007 belum mengakomodasi definisi operasional “penipuan digital,” sehingga menimbulkan disharmoni dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kondisi ini membuka celah hukum yang bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum, serta melemahkan perlindungan korban. Faktor struktural, seperti kemiskinan dan kebijakan tidak inklusif, termasuk penghapusan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja, memperparah kerentanan perempuan desa terhadap eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan revisi komprehensif UU PTPPO dengan mengintegrasikan prinsip perlindungan HAM, asas non-diskriminasi, dan prinsip harmonisasi hukum, melalui adopsi Protokol Palermo, ratifikasi Konvensi ILO C190, serta penguatan pemberdayaan komunitas dan literasi digital. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan asas keadilan substantif dan efektivitas hukum pidana nasional dalam memutus rantai perdagangan perempuan berbasis teknologi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Limadibrata, R. W., & Jamaludin, A. (2026). Menyoroti Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kasus Perdagangan Perempuan di Indonesia dengan Modus Rekrutmen melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2071
Bagian
Articles