Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Lingkungan Pendidikan Tinggi dengan Modus Eksploitasi Hubungan Mentor-Mentee

Isi Artikel Utama

Sony Nurmansyah
Ahmad Jamaludin

Abstrak

Penelitian ini membahas kerentanannya hukum dan peran institusi dalam menangani eksploitasi seksual dalam hubungan mentor-mentee di pendidikan tinggi. Penelitian ini menyoroti ketimpangan kekuasaan yang membuat mahasiswa perempuan rentan menjadi korban, kekosongan dalam kerangka hukum yang ada, serta tantangan sistemik yang memperpanjang budaya “membungkam” terhadap masalah ini. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dasar perlindungan korban, penerapannya di tingkat perguruan tinggi masih kurang efektif. Artikel ini mengkaji pentingnya kebijakan institusional yang lebih kuat, mekanisme pelaporan yang lebih baik, serta program kesadaran untuk mencegah eksploitasi. Penelitian ini menekankan pentingnya peran universitas dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan etis, dengan memastikan tindakan hukum dan kebijakan internal selaras untuk melindungi korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nurmansyah, S., & Jamaludin, A. (2026). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Lingkungan Pendidikan Tinggi dengan Modus Eksploitasi Hubungan Mentor-Mentee. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2073
Bagian
Articles