Restorative Justice sebagai Solusi Alternatif: Analisis Efektivitas dalam Penanganan Tindak Pidana Anak di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan Restorative Justice (RJ), khususnya melalui mekanisme Diversi, dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia, berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Restorative Justice menunjukkan efektivitas tinggi dalam mencapai tujuan utamanya, yakni mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan (restoration) dan menjamin kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), dengan mengurangi risiko stigmatisasi dan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait dengan Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia dan Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, didalamnya memerlukan analisa dan pemeriksaan data sekunder. Penelitian yang dilakukan penulis sehubungan dengan pendekatan secara yuridis normatif menggunakan tinjauan literatur. Meskipun UU SPPA telah menyediakan kerangka hukum yang modern dan humanis, implementasinya menghadapi tantangan signifikan. Keberhasilan RJ dan pemenuhan Restitusi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur (terutama Balai Pemasyarakatan/Bapas), peningkatan kualitas fasilitator, dan perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan (aparat dan masyarakat) untuk mendukung solusi
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.