Rekognisi Tradisi Khitan Perempuan dalam Hukum Konstitusi (Harmonisasi Hukum Adat dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ajaran dan praktik FGM/C dalam syariat agama islam termasuk dalam hak beribadat dan hak memeluk agama masing-masing, termasuk dengan bagaimana cara mengimani dan menjalankan perintah agama. Namun praktiknya sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masa kini dan kajian kesehatan. Hasil menunjukkan bahwa perlu adanya pembenahan regulasi sebagai payung hukum kuat yang berlaku diseluruh Indonesia meskipun terdapat kewenangan khusus bagi daerah keistimewaan. Regulasi dapat berbentuk Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Rekognisi FGM/C dengan upacara simbolis dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan, seperti sayatan kecil pada tudung klitoris tanpa membuang bagian manapun, pembersihan alat kelamin Perempuan (seperti proses potong rambut pada aqiqah) dan meniadakan/menghapus praktik FGM/C
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.