Relevansi Konsep Vicarious Liability dalam Putusan No. 296/Pid.Sus/2021/PN Kdi Tindak Pidana Pertambangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 296/Pid.Sus/2021/PN Kdi serta relevansi konsep vicarious liability terhadap pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pertambangan. Kasus ini menunjukkan bahwa hanya pelaku individu yang dijatuhi pidana, tanpa melibatkan korporasi yang diwakilinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim belum menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana mestinya. Penerapan konsep vicarious liability penting untuk menegakkan keadilan dan tanggung jawab hukum korporasi dalam tindak pidana pertambangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.