Konstitusi Hijau: Hak atas Lingkungan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi dalam UUD 1945
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian integral dari hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin dalam UUD 1945. Dalam konteks Konstitusi Hijau, lingkungan sehat dipahami tidak hanya sebagai kebutuhan ekologi, tetapi juga sebagai prasyarat bagi pemenuhan hak hidup, kesehatan, dan kesejahteraan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hubungan hak lingkungan dengan HAM, implikasi konstitusi hijau terhadap hukum dan kebijakan lingkungan, serta tantangan implementasi dan arah penguatan perlindungan lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-konstitusional serta analisis deskriptif terhadap pasal-pasal UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebijakan lingkungan nasional. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hak atas lingkungan sehat memiliki dimensi individual, kolektif, dan antargenerasi, sehingga negara wajib menjamin pemenuhannya melalui instrumen hukum dan kebijakan yang berkeadilan ekologis. Temuan penelitian menegaskan adanya kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik kebijakan, lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi lingkungan publik, serta benturan antara kepentingan ekonomi dan ekologi di era Society 5.0. Implikasi penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Mahkamah Konstitusi, pembaruan regulasi berbasis keberlanjutan, serta partisipasi masyarakat melalui teknologi digital agar hak konstitusional atas lingkungan sehat benar-benar terimplementasi secara nyata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.