Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Penagihan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Isi Artikel Utama

Chris Leo Yonatal Gurning
Christin Septina Basani

Abstrak

Perkembangan layanan financial technology (fintech) khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait praktik penagihan yang kerap bersifat intimidatif dan melanggar etika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai penagihan dan perlindungan konsumen fintech serta menelaah efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute dan conceptual approach, melalui kajian peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta Kode Etik AFPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur prinsip transparansi, perlakuan yang adil, perlindungan data pribadi, dan larangan praktik penagihan yang bersifat intimidasi, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ribuan pengaduan terkait penagihan tidak etis, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara peraturan hukum dan kenyataannya. Penegakan hukum melalui sanksi administratif, etik, maupun pidana juga dinilai belum menimbulkan efek jera serta belum mampu memberikan pemulihan kerugian immaterial bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan pengawasan, integrasi mekanisme pengaduan, kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan yang efektif dan adil bagi pengguna layanan fintech.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gurning, C. L. Y., & Basani, C. S. (2025). Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Penagihan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi . Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2101
Bagian
Articles